Penerapan protokol kesehatan dalam pembukaan taman rekreasi itu antara lain, maksimal 25% kapasitas, pembelian tiket wajib secara daring, pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, dan pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
Adapun operasional taman rekreasi di Ibu Kota itu akan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga 17.00 WIB.
Lalu salon atau barbershop dengan aturan, maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian), pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan, jarak antar kursi min 1,5 meter, pelanggan mendaftar secara daring, pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Olahraga atau wisata air, maksimal 25% kapasitas, mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana, mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
Produksi Audio/Visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan, dll), dilarang menimbulkan kerumunan dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Untuk sektor ini perlu mengajukan persetujuan teknis.
Pusat Kebugaran, maksimal 25% kapasitas, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor), menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama, fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara, petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.