Aktivitas Indoor dengan Pengaturan tempat duduk secara ketat, misalnya meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, harus maksimal 25% kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai), alat makan-minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan dan petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Pada sektor itu, diperlukan pengajuan permohonan perizinan teknis kepada pihak terkait.
Selanjutnya, sektor fasilitas umum, kegiatan masyarakat, dan moda transportasi. Diantaranya adalah, tempat Ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%, pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.
Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi dan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Taman RTH dan RPTRA, pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, bagian bangunan RPTRA ditutup, alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.
Angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.
Pengendara mobil, maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Untuk pengguna motor, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan. (net/ysp)