Gara-gara Corona, Dua Penjahit Ini Alih Pekerjaan Jadi Penjahat

0
47

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor tanpa surat lengkap. Saat kamar indekos pelaku diperiksa, polisi menemukan enam mata kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

“Tiap-tiap lokasi kejadian, kedua pelaku sering bergantian peran. Artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakukan pencurian,” ujar Seno.

Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(jpc)