Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi, Kemenkumham Diminta Segera Bebaskan Habib Bahar

0
43
Tersangka saat diserahkan Petugas Reskrim Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin (4/2/2019).
Tersangka saat diserahkan Petugas Reskrim Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin (4/2/2019).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menagih janji atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan pencabutan asimilasi kliennya. Karena seharusnya, pemerintah harus segera membebaskan kliennya atas putusan tersebut.

“Iya harus dibebaskan demi keadilan. Kami warga negara menagih taat hukumnya kementerian putusan pengadilan dan mempertanyakan implementasi hak asasi HBS yang nyata mendapatkan hak asimilasi,” kata Aziz seperti dikutip PojokSatu.id (Radar Bogor Group), Selasa (13/10/2020).

Aziz meminta pemerintah harus memberi contoh yang baik terkait penegakan hukum yang sesuai dalam asimilasi tersebut. “Jadi harusnya memberi contoh yang baik terkait penegakan hukum, karena jika tidak akan sangat jelas nyata terang benderang bahwa kemenkumham bukan lagi mengayomi tapi bertindak tanpa mempedulikan hukum dan HAM,” ungkap Aziz.

Seperti diketahui, Habib Bahar mendapatkan asimilasi, namun Habib Bahar kembali dipenjara karena melanggar PSBB saat Covid-19 melanda Indonesia bulan April lalu. Habib Bahar lalu ditahan kembali di Rutan Gunung Sindur dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Kabapas Bogor.

Akan tetapi, pihaknya belum melakukan eksekusi atas putusan PTUN dan memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding,” pungkasnya.(jpc)