
JAKARTA-RADAR BOGOR, Kabar mengejutkan datang dari TNI. Beredar kabar ada 20-an perkara prajurit TNI yang didakwa melakukan hubungan seks sesama jenis.
Hal itu disampaikan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer, Burhan Dahlan. Ia meminta para hakim militer tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual LGBT.
Ini lantaran ada 20-an perkara yang terdakwanya didakwa LGBT tapi malah divonis bebas oleh Pengadilan Militer tingkat pertama.
“Ada 20 perkara. Ada letkol dokter. Ada yang baru lulusan Akademi Militer, letnan dua,” ujar Burhan dalam pembinaan kepada para hakim yang dilakukan secara daring dan disiarkan di YouTube, Senin (12/10/2020) seperti dilansir detik.com.
Burhan menilai banyaknya anggota TNI yang menjadi LGBT karena faktor gaya hidup. Mereka yang ketahuan lalu diproses oleh pimpinan TNI dan diserahkan ke Pengadilan Militer dengan tuntutan oditur militer agar para terdakwa dipecat.
Namun karena didakwa menggunakan Pasal 292 KUHP, para terdakwa bebas. Pasal 292 itu mengatur pasal pencabulan orang dewasa dengan anak-anak.