Heboh! 20 Prajurit Dikabarkan Melakukan Seks Sejenis, Begini Tanggapan TNI

0
61
Ilustrasi-TNI
Ilustrasi

Atas banyaknya putusan bebas itu, Burhan dihubungi pimpinan Angkatan Darat (AD) mengapa anggota LGBT itu malah dibebaskan. Malah ada anggota TNI yang dianggap sebagai dedengkot LGBT di lingkungan militer tapi dibebaskan.

“Saya limpahkan ke Pengadilan Militer untuk dipecat, malah dibebaskan,” kata Burhan menirukan ucapan pimpinan TNI AD.

Oleh sebab itu, Burhan meminta para hakim memakai Pasal 103 KUHP Militer soal Pembangkangan terhadap Perintah Dinas. Di mana sudah beredar telegram pada 2009 bahwa anggota TNI dilarang menjadi homoseksual dan bagi yang terbukti homoseksual dipecat. “Tidak usah dibikin hidup yang seperti itu,” sebut Burhan.

Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer itu, Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis mengatakan kabar tersebut masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid.

Kolonel Aidil menegaskan, TNI menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT,” sebut Kolonel Aidil Kamis (15/10/2020) seperti dilansir detik.com.