JAKARTA-RADAR BOGOR, Persidangan Vanessa Angel ihwal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba sudah hampir memasuki tahap akhir. Dalam sidang lanjutan pada hari ini Kamis (15/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta.
Istri Febri Ardiansyah itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah telah memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Vanessa Angel dinilai melanggar undang-undang tentang psikotropika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Azania dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kuruangan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan sekaligus meringankan terdakwa. Yang memberatkan, Vanessa Angel pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah. “Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana psikotropika,” kata Jaksa.
Untuk hal yang meringankan, Vanessa dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan di pengadilan dan terdakwa adalah seorang ibu yang memiliki bayi yang baru berusia sekitar 3 bulan. “Bayinya masih membutuhkan ASI, kasih sayang dan kehadiran ibu di sisinya.”
Dituntut 6 bulan penjara, Vanessa Angel mengaku masih keberatan. Dia pun akan melakukan pembelaan dalam sidang pledoi nanti. Poin keberatan mantan pacar Didi Mahardika itu karena dia masih memiliki anak yang masih sangat kecil. Vanessa tidak mau dipisahkan dari buah hatinya.
“Terkait tuntutan tadi, aku cuma berharap aku dengan anakku nggak dipisahkan. Karena walau bagaimana pun juga aku adalah seorang ibu,” tutur Vanessa singkat sebelum meninggalkan PN Jakarta Barat.(jpc)