JAKARTA – RADAR BOGOR, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Menurut dia, sikap tersebut sejalan dengan komitmen buruh yang hingga saat ini menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” kata Said dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Said Iqbal menambahkan, kaum buruh saat ini merasa dikhianati.
Sebab, usulan buruh terkait materi UU Cipta Kerja banyak yang tidak terakomodir. Dia menilai, pelibatan buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja hanya digunakan sebagai alat legitimasi saja.
“Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir,” ujar Said. “Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja,” tanda Said Iqbal. (mcr1/jpnn)