Nagorno-Karabagh Telah Menjadi Bagian dari Azerbaijan Sepanjang Sejarah

0
28

Oleh: Laura Zarbaliyeva

Direktur Pusat Studi Indonesia
Universitas Bahasa-Bahasa Azerbaijan
(Centre for Indonesian Studies, Azerbaijan University of Languages)

PERANG antara Azerbaijan dan Armenia yang terjadi sejak akhir September 2020 lalu telah menjadi perhatian dunia.

Media massa di seluruh dunia pun menyoroti konflik berdarah di wilayah Kaukasia itu dengan berbagai sudut pandang.

Hal yang paling mendasar dan kiranya perlu dicatat adalah bahwa Nagorno-Karabagh yang kerap kali disebut sebagai kawasan sengketa sesungguhnya merupakan bagian dari wilayah negara Azerbaijan yang telah diakui secara internasional. Faktanya adalah Nagorno-Karabagh telah menjadi bagian dari Azerbaijan sepanjang sejarah.

Konflik yang berkepanjangan ini dimulai saat warga Armenia di pindahkan ke Nagorno-Karabagh dari berbagai wilayah di Turki, Rusia dan Iran pada pertengahan abad XIX, setelah penandatanganan Perjanjian Gulustan (1813) dan Perjanjian Turkmenchay (1828) antara Iran dan Rusia, serta Perjanjian Adrianople (1829) antara Turki dan Rusia.

Selama pendudukan Uni Soviet, Nagorno-Karabagh menjadi daerah otonom, dan setelah Uni Soviet runtuh, Armenia malah mengklaim wilayah tersebut.

Pada sekitar tahun 90-an Nagorno-Karabagh beserta tujuh kota lain di sekitarnya telah diokupasi oleh Armenia, dan Azerbaijan telah kehilangan 20% wilayahnya, sementara lebih dari satu juta warganya terpaksa mengungsi.

Azerbaijan adalah negara berdaulat yang selalu mengedepankan perdamaian, dan selama tiga puluh tahun terakhir telah berusaha untuk menyelesaikan konflik yang terjadi melalui berbagai cara diplomasi, tidak melalui perang.

Sebaliknya, Armenia telah menolak berkali-kali untuk bernegosiasi dengan Azerbaijan bahkan dengan mengucapkan semboyan “Garabagh adalah Armenia, titik!” untuk mengakhiri proses perdamaian.

Pertempuran yang kembali meletus pada tanggal 27 September 2020 lalu diprovokasi oleh pasukan Armenia, sehingga mengakibatkan lebih dari 40 warga sipil Azerbaijan tewas, dan sekitar 200 lainnya cedera dalam serangan yang dilancarkan oleh Armenia.

Walaupun kedua negara telah mencapai kesepakatan untuk melakukan gencatan senjata yang dimulai pada 10 Oktober 2020, pasukan Armenia telah melanggar hanya beberapa menit setelah kesepatan tersebut diumumkan.

Bahkan pada hari berikutnya pasukan Armenia menargetkan serangan ke kota Ganja, kota terbesar kedua di Azerbaijan yang terletak 60 km dari lokasi pertempuran. Akibat serangan pada tengah malam itu, 10 warga sipil tewas, dan lebih dari 30 lainnya terluka.

Beberapa hari sebelumnya angkatan bersenjata Armenia juga menyerang Khizi dan Absyeron, lokasi di mana Kedutaan Besar Republik Indonesia berada dengan melepaskan rudal jarak menengah.

Dengan segala tindakan arogansi yang dilakukan, Armenia telah menunjukkan ketidakhormatan dan kekejamannya terhadap warga sipil serta wakil-wakil negara sahabat dimana kedutaan-kedutaan besarnya berada di titik serangan Armenia.

Selain itu, Mingachevir, wilayah industri yang dimiliki oleh Azerbaijan pun tidak luput dari target serangan Armenia. Di kota tersebut terdapat lokasi pembangkit listrik dan pipa minyak Baku-Tbilisi-Jeyhan, proyek strategis terbesar di kawasan Eropa.

Akibat agresi Armenia terhadap Azerbaijan, ada banyak warisan-warisan kebudayaan Islam seperti masjid-masjid dan madrasah-madrasah pun yang dipaksa dibongkar.

Yang paling melukai perasaan umat Muslim di Azerbaijan dan juga di seluruh dunia adalah rumah ibadah umat Islam juga diserang dan dalam kondisi setengah roboh digunakan sebagai kandang sapi dan babi.

Masyarakat Azerbaijan yakin Indonesia yang penduduknya merupakan mayoritas Muslim terbesar di dunia tidak akan tinggal diam menghadapi Islamofobia seperti itu. Masyarakat Azerbaijan percaya bahwa Indonesia akan mendukung Azerbaijan dan mengutuk agresi militer Armenia terhadap Azerbaijan. (*)