Kasus Djoko Tjandra, Jenderal Napoleon Siap Buka-bukaan

0
31
TRIO TERSANGKA: Dari kiri, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Yakni, pasal 5 ayat (2), pasal 11, serta pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Selanjutnya, JPU di Kejari Jakarta Selatan menahan dua tersangka tersebut selama 20 hari di rumah tahanan negara,” jelas Hari.

Dua tersangka yang dia maksud adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah ditahan dalam perkara lain.

Selain kasus red notice, kemarin Kejagung melimpahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA. Yaitu, tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Keduanya diserahkan kepada JPU di Kejari Jakpus.

Menurut Hari, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap sejak Kamis pekan lalu (8/10). Khusus Djoko Tjandra, Kejagung juga menerima pelimpahan perkara buron kakap tersebut dari Bareskrim terkait dengan red notice.

”Untuk tersangka Joko Soegiarto Tjandra, pelimpahan perkaranya ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabung sesuai dengan ketentuan (pasal) 141 KUHAP,” terang Hari.

Lantaran Djoko Tjandra kini sudah berstatus terpidana, yang ditahan setelah pelimpahan tersebut hanya Andi Irfan Jaya. Kejagung menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik bila Irjen Napoleon bakal membuka informasi tentang perkara tersebut. Dengan begitu, kasusnya lebih transparan. ”Sehingga semuanya akan diketahui,” tuturnya.

Menurut dia, dengan informasi tersebut, bakal diketahui kasus itu telah menjerat semua yang terlibat atau belum. ”Yang pasti, kasus ini harus tuntas di meja hijau,” tegasnya.(jpc)