Proses pengajuan anggaran mobil dinas, sambung Cahya, telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.
Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
“Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020,” cetus Cahya.
Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, Cahya mengklaim, usulan yang disampaikan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab selama ini, pimpinan, Dewas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.
Dia pun tak menampik, Pimpinan dan Dewas KPK mendapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
“Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda,” klaim Cahya.(jpc)