MUI Keluarkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19

0
31
Ilustrasi Vaksin
Ilustrasi Vaksin

Masalah kehalalan vaksin Covid-19, Ma’aruf menekankan, vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia.

“Tetapi kalau tidak halal, tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.

Terakhir, dia berpesan masyarakat tetap istikamah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kepada para petugas diminta melakukan sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan.(tan/jpnn)