Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan jika tim dari Bareskrim mendatangi rumah Yani. Adapun tujuannya terkait pengembangan kasus kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
“Intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10).
Kendati demikian, Argo membantah adanya upaya penangkapan kepada Yani. Menurutnya tim Bareskrim hanya menggelar komunikasi terkait pengembangan kasus.(jpc)