JAKARTA-RADAR BOGOR, Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali dilakukan oleh kalangan buruh dan mahasiswa di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Mereka menolak karena menilai UU tersebut merugikan bangsa dan negara.
Menanggapi mahasiswa yang berdemo, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam menyampaikan bahwa tidak masalah menyatakan pendapat di depan umum. “Kebebasan untuk menyatakan pendapat melalui demo dilindungi UU,” terang dia kepada wartawan, Selasa (20/10).
Namun, dia meminta sebaiknya mereka menyampaikan aspirasinya melalui gerakan intelektual. Sebab, terakhir kali aksi demo dilakukan, sejumlah tindakan anarkis terjadi.
“Tapi seperti saya sampaikan, kalau ada cara yang lebih aman dan efektif untuk menyampaikan pendapat dan kebenaran alangkah lebih baik kalau tidak turun ke jalan. Kekuatan dan keunggulan kampus terutama adalah sebagai kekuatan intelektual dan akademik,” ungkap dia.
Namun, jika tetap pada pendiriannya. Diharapkan tidak ada kejadian seperti penjarahan, pengrusakan hingga pembakaran seperti yang terjadi sebelumnya. “Kalaupun turun ke jalan mohon dijaga betul protokol kesehatan, keselamatan, keterlibatan demo, dan jangan sampai anarkis,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kemendikbud mengeluarkan himbauan untuk tidak berdemo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1035/E/KM/2020 yang berisikan himbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Ciptaker tertanggal 9 Oktober. SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam ini ditujukan untuk para pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud.
“Mengimbau para mahasiswa/mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/mahasiswi di masa pandemi ini,” ucap dia dalam SE tersebut yang dikutip JawaPos.com, Selasa (13/10).(JPC)