Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Segera Diumumkan

0
37
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8)
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Meski kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan, namun pihak kepolisian belum menetapkan siapa tersangka atau pihak yang bertanggungjawab dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaaan Agung, beberapa waktu lalu.

Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihak korps bhayangkara pun memberikan isyarat, jika status tersangka segera akan disematkan kepada seseorang, setelah adanya gelar perkara pada Jumat( 23/10) mendatang. Polri pun segera mengumumkan tersangkanya.

“Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar tersendiri diinternal yang akan dilaksanakan Jumat (23/10) pagi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/19, dilansir dari ANTARA.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik gabungan Polri melaksanakan gelar perkara bersama jaksa peneliti di Kejaksaan Agung.

Bareskrim Polri telah menggelar ekspos/ gelar perkara perdana terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada pertengahan September 2020. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.

Penanganan kasus pun naik dari penyelidikan ke penyidikan, karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Tim penyidik gabungan Polri sejauh ini telah meminta keterangan para ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta) serta ahli dari Puslabfor dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.(jpc)