JAKARTA-RADAR BOGOR, Jumlah halaman Draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berubah lagi. Saat DPR memberikan draf tersebut ke pemerintah halamannya berjumlah 812. Namun saat ini yang tersebar ke para wartawan draf tersebut berubah lagi halamannya menjadi 1.187.
Draf dengan halaman 1.187 ini adalah yang diserahkan pemerintah lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah beberapa waktu lalu. “Diserahkan langsung naskah sebanyak 1.187 halaman,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Kamis (22/10).
Sementara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan, adanya berubah halanan tersebut. Itu karena berubahnya format kertas yang disesuaikan dengan lembar negara. Sehingga bertambah menjadi 375 halaman. “Itu perubahan format kertas yang disesuaikan dengan lembar negara,” kata Willy.
Ketua DPP Partai Nasdem tersebut menambahkan tidak ada substansi yang berubah dari bertambahnya 375 halaman tersebut. Hal ini setelah dirinya mengecek langsung ke Sekretariat Negara (Setneg). “Aku sudah cek ke Setneg enggak ada substansi yang berubah. Itu saja,” ungkapnya.
Sementara JawaPos.com sebelumnya telah menghubungi Mensesneg Pratikno mengenai perubahan halaman draf UU Cipta Kerja tersebut. Namun sampai saat ini belum mendapatkan jawabannya.
Diketahui, setidaknya ada lima draf yang beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat 1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober).
Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.(jpc)