JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) melalui sidang kode etik pada 31 Januari 2020 menjatuhkan sanksi kepada Brigjen Pol EP karena bergabung dengan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Sidang memutuskan Brigjen EP bersalah karena melakukan perbuatan tercela.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Brigje EP dijatuhi saksi berupa keharusan mengikuti pembinaan mental selama satu bulan.
Brigjen EP juga diharuskan meengikuti pembinaan keagamaan dalam periode yang sama.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Awi, Kamis (22/10/2020).
Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Sedangka sanksi terberatnya yakni berupa demosi selama 3 tahun.