Viral, Tiga Pelajar Begal Bocah 8 Tahun

0
40
Ketiga pelaku pembegalan terlihat kamera CCTV berboncengan dengan satu sepeda motor. Terlihat di depan mereka seorang bocah 8 tahun yang menjadi korban pembegalan (Istimewa)
Ketiga pelaku pembegalan terlihat kamera CCTV berboncengan dengan satu sepeda motor. Terlihat di depan mereka seorang bocah 8 tahun yang menjadi korban pembegalan (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Viral seorang bocah berusia 8 tahun menjadi korban pembegalan di Jalan Seha, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Satu unit telepon genggam berhasil dirampas oleh pelaku dari tangan bocah malang tersebut.

Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV. Dalam video terlihat korban tengah berjalan kaki di pinggir jalan sambil asyik bermain telepon genggam. Lalu dari arah berlawanan datang 3 orang pelaku berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Para pelaku tersebut langsung memepet korban dan mengambil telepon genggam korban. Bocah tersebut pun tak bisa berbuat apa-apa melihat telepon genggamnya dibawa kabur. Beruntung bocah tersebut tidak mengalami luka terkait peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, jajarannya telah berhasil menangkap ketiga pelaku. Penyelidikam dilakukan usai korban membuat laporan polisi pada Selasa (20/10).

“Setelah membuat LP pada Selasa (20/10), alhamdulillah tadi malam jam 11 pelaku bisa kita tangkap, tiga orang,” kata Kombes Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Pelaku yang ditangkap yakni RN, MM, dan NY. Ketiganya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Mereka ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.

Para pelaku ini berhasil diidentifikasi oleh petugas berdasarkan rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas muka para pelaku yang tidak memakai helm. Kemudian plat nomor kendaraan juga tertera secara jelas.

Hanya saja, polisi belum menyimpulkan siapa otak dari pembegalan terhadap bocah 8 tahun itu. Saat ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik. “Nanti akan kita pilah lagi sebenarnya niat awalnya dari mana. Tapi yang pasti kesepakatan bertiga karena bertiganya yang ambil ini (telepon genggam),” pungkas Budi.

Atas pebuatannya, ketiga pelajar tersebut dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Mereka terancam pidana 9 tahun penjara.(JPC)