Selain itu, penyidik juga menemukan bukti percakapan antara korban dan pelaku. Penyidik juga menemukan surat perjanjian kerja sama antara korban dan pelaku terkait usaha peternakan ayam. Bukti lain yakni ada ceceran darah di kandang ayam tempat korban dipukul. “Pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan pada korban dengan menyiapkan linggis dan lakban,” ungkap Ahmad Lutfi.
Korban, sambungnya, kemudian diajak pelaku ke kandang ayam milik mereka bersama. Sampai di kandang, korban dipukul dengan linggis. “Saat setengah sadar dipaksa menyebutkan pin ATM, kemudian diikat dan dimasukkan ke kandang ayam,” bebernya.
Sambil menunggu sepi, pelaku mengambil sejumlah uang milik korban. Uang cash sebesar Rp 8 juta dan uang dari ATM Rp 15 juta. Setelah malam, korban dibawa ke TKP kedua di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari dan dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain. Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya.(pin)