Satu Pejabat Kejaksaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

0
31
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8)
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka dianggap lalai hingga mengakibatkan gedung tersebut ludes dilalap api pada 22 Agustus lalu.

Delapan tersangka itu terdiri atas lima pekerja proyek renovasi aula Kejagung berinisial T, H, S, K, dan IS. Lalu, mandor proyek berinisial UAM, Direktur Utama PT ARM berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo menuturkan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan selama 63 hari. Sebanyak 64 saksi telah diperiksa.

Selanjutnya, terdapat sejumlah keterangan ahli dan bantuan menggunakan satelit untuk melihat asal titik api. ”Kesimpulan sementara, kebakaran itu terjadi akibat aktivitas lima tukang yang merokok saat bekerja,” tuturnya.

Lima pekerja tersebut diduga membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan. Padahal, di lokasi proyek terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar. ”Diduga, rokok itu menyulut api yang lebih besar,” terangnya dalam konferensi pers kemarin (23/10).

Dia menerangkan, dalam proses penyidikan, memang ada yang mempertanyakan apakah rokok bisa memicu api yang besar. Polisi lantas melibatkan beberapa ahli untuk melakukan percobaan. ”Dari percobaan diketahui bahwa rokok itu menjadi bara. Ada dua yang memicu api itu, yakni bara dan penyulut api,” terangnya.

Ada juga yang mempertanyakan mengapa api bisa menjalar begitu cepat. Penyebabnya adalah pembersih lantai bermerek TC yang diduga tidak memiliki izin edar. Celakanya, pembersih lantai itu ternyata mengandung solar. ”Inilah yang membuat api cepat membesar,” ujarnya.

Karena itu, penyidik menetapkan Dirut PT ARM sebagai tersangka. Dialah pemasok bahan pembersih lantai yang tidak berizin edar itu. Delapan tersangka tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Kapuslabfor Polri Brigjen Ahmad Haydar menuturkan, di setiap lantai gedung Kejagung ditemukan bekas cairan dalam botol pembersih yang mengandung senyawa solar. Botol itu terbuka atau telah digunakan.

”Juga ditemukan di gudang. Ada botol yang masih dalam keadaan tertutup atau belum digunakan,” jelasnya. Gedung yang kebanyakan berbahan kayu dan keramik selama bertahun-tahun dibersihkan dengan cairan bersenyawa solar. ”Puslabfor mendapatkannya dari olah TKP. CCTV sangat minim karena memang hampir semua terbakar,” ujarnya.

Ahli dari Universitas Indonesia Prof Yulianto menjelaskan, pihaknya melakukan dua kali percobaan untuk mengetahui apakah rokok bisa membuat api membesar. Percobaan menggunakan tong besi yang diisi kertas, tisu, dan kayu. ”Selanjutnya diberi dua puntung rokok kretek,” terangnya.

Hasilnya, muncul bara api yang menghasilkan asap berwarna putih dengan suhu mencapai 600 derajat Celsius. Lalu, api mengalami fire growth atau pertumbuhan. ”Bila respons lambat, api bisa besar setinggi 1 meter dengan temperatur 700 hingga 800 derajat Celsius,” jelasnya.(jpc)