Pengungkapan bagian ini akan seru karena bisa saja BPK tidak mengakui itu. Bisa saja BPK memperkarakan Bentjok sebagai orang yang telah menghina lembaga negara.
Dalam perkara itu nanti –kalau benar-benar jadi perkara– tentu BPK akan minta bukti. Adakah ucapan Bentjok di forum hukum yang begitu legal bisa dibuktikan.
Kalau Bentjok bisa membuktikannya –setidaknya bisa mengungkapkan rekaman skenario itu– inilah drama yang akan sangat menarik perhatian publik.
Bagi Bentjok, tidak ada lagi yang perlu ditakutkan. Toh ia sudah dituntut hukuman seumur hidup. Kalaupun nanti ia dihukum lagi di perkara BPK, toh tetap saja seumur hidup. Indonesia tidak mengenal hukuman mati untuk urusan ini.
Mungkin Bentjok pun merasa akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia tahu terdakwa lain di perkara ini sudah dijatuhi vonis seumur hidup. Yakni, mantan Dirut Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Ia pun merasa akan bernasib sama. Apalagi kalau majelis hakim berkeyakinan justru Bentjok inilah dalang semua adegan di Jiwasraya. Yang mungkin harus dihukum seumur hidup tiga kali.