JAKARTA-RADAR BOGOR, Mabes Polri telah melakukan pemecatan terhadap 113 anggotanya selama periode Januari hingga Oktober 2020. Mirisnya, 80 persen dari jumlah yang dipecat tersebut karena terlibat kasus narkoba.
“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (25/10/2020).
Argo mengatakan, oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum sebagian sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan sebagian masih menjalani persidangan. “Ada yang sudah inkracht keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, Polri berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba di Indonesia. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum,” tandas Argo.
Belum lama ini anggota Polri yang bertugas menembak seorang perwira yakni Kompol IZ dalam penangkapan karena diduga terlibat peredaran narkoba berupa 16 kilogram sabu.