Ingat! Main Layang-layang di Sembarang Tempat Bisa Didenda Rp1 M

0
37
Ilustrasi

Ia menjelaskan, para petugas menara pemandu lalu lintas telah bekerja sesuai dengan standar operasinal prosedur (SOP) yang berlaku. Saat ada pilot report yang melaporkan melihat layang-layang di sekitar bandara, ATC akan memberikan peringatan kepada pilot lain, terutama yang akan mendarat di area bandara tersebut.

“Selain peringatan kepada pilot, bahkan setelah kejadian kami melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada warga di sekitar Bandara Adi Sutjipto berkolaborasi dengan TNI AU dan Angkasa Pura I,” ucapnya.

Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, antara lain adalah mengenai larangan menerbangkan balon udara dalam radius 5 mil (8.045 meter) dari setiap bandar udara.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 9 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak.

Pihaknya juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, yaitu tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara Nusantara. Karena mereka yang berada di pesawat udara tersebut merupakan saudara-saudara kita juga, anak-anak dari Ibu Pertiwi,” pungkasnya.(jpc)