Sementara itu, dari kelompok akademisi dan koalisi masyarakat sipil, mempertanyakan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik berkepentingan dalam penyusunan undang-undang tersebut.
Selain itu, polemik juga diwarnai dengan kesimpangsiuran jumlah halaman naskah UU Ciptaker sejak rapat paripurna lalu.
Sebelum DPR menyerahkan ke pemerintah pada 14 Oktober lalu, setidaknya ada lima versi jumlah halaman yang berbeda-beda, kemudian dikonfirmasi adalah 812 yang kemudian diserahkan Setjen DPR ke Kemensetneg.
Namun, belakangan jumlah halaman yang ada di Kemensetneg berubah kembali. Sejauh ini Kemensetneg mengklaim perubahan itu terjadi karena perubahan format dan penyesuaian teknik tulisan saja. (cnn/ran)