Mau Dapat BLT UMKM Tahap II? Catat Nih Syarat dan Ketentuannya

0
50
Ilustrasi-BLT
Ilustrasi-BLT

Kemudian pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (Covid-19). (dtk/ysp)