“Sishankamrata sudah lama kita implementasikan dihadapkan dengan tantangan zaman di abad ini, dimana setiap produk hukum dalam bentuk perundang-undangan adalah hak yang melekat kepada Dewan Perwakilan Rakyat.l,” katanya.
Untuk itu, Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani yang mengemban amanat sebagai Ketua DPR RI dapat memberikan pandangan yang lebih luas terkait peran Legislatif dalam sistem pertahanan negara.
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani dalam orasi ilmiahnya menyampaikan UUD NKRI Tahun 1945 menetapkan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Sishankamrata menempatkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (UUD NKRI tahun 1945).
“Bung Karno, meletakan dasar bahwa angkatan perang kita tidak bisa dipisahkan kedudukannya dari rakyat Indonesia, terutama asal Angkatan perang (pengakuan rakyat), kedudukan angkatan perang (sebagian dari rakyat Indonesia), dan tujuan (menjamin keamanan rakyat) Angkatan perang,” jelasnya.
Selain itu, Bung Karno juga menekankan pentingnya konsep pertahanan dan keamanan Indonesia bersumber pada budaya dan karakteristik geografis Indonesia itu sendiri.