UMP Beberapa Provinsi Ini Dipastikan Tak Naik Tahun Depan, Ini Daftarnya

0
35
Ilustrasi UMP 2023
Ilustrasi UMP 2023
Upah Minimum Provinsi Naik
Ilustrasi Upah

JAKARTA-RADAR BOGOR, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 dipastikan tidak naik atau sama dengan 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Per 27 Oktober lalu, Kemenaker baru menerima keputusan dari 18 yang akan melaksanakan surat edaran tersebut, artinya memastikan UMP 2021 tak naik. Namun, sejak kemarin sudah bertambah lagi menjadi 27 provinsi.

“Hari ini sudah 27 (provinsi),” ungkap Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, Kamis (29/10/2020) seperti dilansir detik.com.

Namun, Dinar enggan membeberkan provinsi mana saja yang sudah sepakat akan mengikuti aturan tersebut. Ia mengatakan, yang berhak mengumumkan hal tersebut adalah gubernur dari masing-masing provinsi.

Kini, tersisa 7 provinsi lagi yang belum menetapkan UMP 2021. Berdasarkan SE Menaker tersebut, kepala daerah wajib menetapkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober mendatang.

“Tapi kami sebagai pemerintah tetap bertanya dan memonitor, ‘bagaimana, sudah belum?’ Mereka pun cepat tanggap melaporkan juga ke kita, isinya apa, saya nggak boleh ngomong,” jelas Dinar.

Adapun daftar 18 provinsi yang sudah diketahui tak akan menaikkan UMP 2021, dan juga besaran upah minimumnya sebagai berikut:

1) Jawa Barat Rp 1.810.350

2) Banten Rp 2.460.968

3) Bali Rp 2.493.523

4) Aceh Rp 3.165.030

5) Lampung Rp 2.431.324

6) Bengkulu Rp 2.213.604

7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383

8) Bangka Belitung Rp 3.230.022

9) Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883

10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902

11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328

14) Maluku Utara Rp 2.721.530

15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698

16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378

17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

18) Papua Rp 3.516.700

Sementara, sisanya belum diketahui mana saja yang sudah menetapkan UMP 2021 tak naik. Adapun daftar provinsi yang tersisa sebagai beriku:

1. Sumatera Utara Rp 2.499.422

2. Sumatera Barat Rp 2.484.041

3. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

4. Riau Rp 2.888.563

5. Jambi Rp 2.630.161

6. DKI Jakarta Rp 4.276.349

7. Jawa Tengah Rp 1.742.015

8. Jawa Timur Rp 1.768.777

9. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607

10. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

11. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

12. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

13. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

14. Gorontalo Rp 2.586.900

15. Maluku Rp 2.604.960

16. Papua Barat Rp 3.184.225

(dtk/ysp)