Dengan catatan dan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan Arab Saudi. Misalnya, calon jamaah umrah wajib mengikuti tes swab PCR maksimal 72 jam sebelum penerbangan. Lalu, setiba di Arab Saudi, calon jamaah umrah wajib menjalani karantina tiga hari di Makkah. Kemudian, jamaah hanya satu kali menjalankan ibadah umrah. Syarat lainnya, usia jamaah umrah dibatasi 18–50 tahun.
Terbitnya visa umrah itu juga menjadi pembahasan dalam diskusi virtual oleh Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi). Wakil Sekjen Sapuhi Adji Mubarok menyampaikan rasa syukur atas terbitnya kembali visa umrah untuk jamaah Indonesia.
Dia mengungkapkan, sejak 27 April kegiatan utama travel umrah dan haji khusus terhenti total. ”Ada dua negara yang diberi kesempatan perdana untuk kembali bisa menjalankan keberangkatan umrah. Yakni, Indonesia dan Pakistan,” jelas Adji.(jpc)