JAKARTA-RADAR BOGOR, Dalam waktu dekat, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) segera memberlakukan tarif baru sembilan ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), serta penerapan tarif terintegrasi untuk Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Cikampek II Elevated.
”Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif tol JORR 1, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami,” tulis Jasa Marga seperti yang dikutip pada Sabtu (31/10/2020) dari akun resmi twitter @PTJASAMARGA.
Selain menaikkan tarif Tol JORR di sembilan ruas jalan, Jasa Marga juga segera menerapkan tarif terintegrasi untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Kenaikan tarif tol itu sendiri masih menunggu keputusan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Sementara itu, Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol JORR dilakukan pada 29 September 2018 lalu, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 710/KPTS/M/2018 Tanggal 14 September 2018.
Dikatakan Danang, perhitungan besar penyesuaian tarif tol dilakukan dengan formula, tarif baru = tarif lama (1+inflasi). Selama ini golongan I dikenai tarif integrasi Rp 15 ribu.