Dengan inflasi dalam dua tahun terakhir yang sebesar 5,52 persen, maka bila menggunakan rumus tersebut, maka kenaikannya pembulatan Rp 1.000, sehingga diperkirakan tarif baru untuk kendaraan Golongan I akan menjadi sekitar Rp 16 ribu.
Namun Danang belum dapat memastikan rincian detail tarif baru yang akan ditetapkan tersebut. Begitu pula dengan waktu pemberlakuan tarif baru belum dapat dipastikan. (indopos)