Besok, Puluhan Ribu Buruh Kepung Istana dan MK. Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja!

0
35
Demonstrasi buruh dengan tuntutan menolak Omnibus Law di sekitar gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

“Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI, AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” ujarnya.

Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

“Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai tertib, dan menghindari anarkis,” katanya.

Said melanjutkan, buruh juga akan menggelar aksi pada 9 November 2020 di DPR Senayan Jakarta untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

“Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi,” jelasnya.

Senada, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, aksi ini akan dipusatkan di Gedung MK. Andi mengatakan, aksi yang dilakukan ini merupakan langkah konstitusional.