“Menjadi pilihan kami mengajukan judicial review ke MK untuk memperjuangkan nasib buruh yang terdegradasi karena UU Cipta Kerja,” terangnya.
Andi menilai masih ada peluang. Dia juga menambahkan, aksi ini akan digelar di beberapa daerah lain.
“Kami masih yakin keadilan masih tegak di MK dan kami berharap majelis hakim MK bisa melihat secara jernih masalah UU Cipta Kerja yang sangat merugikan masa depan buruh Indonesia,” ujarnya. (dtk/ysp)