BANDUNG-RADAR BOGOR, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 yakni sebesar Rp 1.810.351,36.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi seperti dilansir dari Antara di Bandung mengatakan, dalam menetapkan UMP tahun 2021, Pemprov Jabar mengacu pada Surat Edaran Menakertrans Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. ”Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021,” kata Taufik.
Menurut dia, UMP tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety naet dalam menetapkan upah minum kabupaten/kota atau UMK.
”Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November. Nanti untuk kabupaten kota adalah UMK. Sehingga, kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada,” ujar Rachmat Taufik Garsadi.