Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara cek penerima bantuan bisa dilakukan lewat bank yang ditunjuk. Salah satunya bisa melalui laman, eform.bri.co.id/bpum.
Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta jangan lupa memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.
Dari informasi tersebut, jika masyarakat mendapatkan BLT UMKM ini maka akan muncul tulisan “Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM…. dengan nomor rekening…. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP.”
Sedangkan jika belum mendapatkan BLT UMKM maka akan muncul tulisan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM” tulis pengumuman tersebut. (dtk/ysp)