Sementara itu, saat pemberangkatan jamaah umrah kembali dimulai, hingga kini Kementerian Agama belum kunjung menerbitkan protokol umrah di tengah pandemi.
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, pihaknya sampai saat ini masih menuntaskan pembuatan peraturan menteri agama (PMA) tentang protokol penyelenggaraan umrah di tengah pandemi Covid-19.
Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, dan pihak lain untuk menyusun PMA tersebut.
Arfi mengatakan, meski PMA protokol umrah di tengah pandemi Covid-19 belum terbit, travel tidak dilarang memberangkatkan jamaah umrah.
”Tidak ada (sanksi, Red). Kemenag sudah berkoordinasi dengan maskapai, KKP (kantor kesehatan pelabuhan, Red), imigrasi, dan Angkasa Pura II,” katanya.
Arfi menegaskan bahwa Kemenag tetap melakukan pemantauan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Tujuannya adalah memberikan kepastian pelayanan dan pengawasan langsung penyelenggaraan umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.