Kemendikbud Minta Sekolah Gunakan Kurikulum Darurat

0
36
Seorang anak di Kabupaten Bogor belajar dengan menggunakan handphone milik ayahnya. IMAM RAHMANTO/ RADAR BOGOR
Seorang anak di Kabupaten Bogor belajar dengan menggunakan handphone milik ayahnya.
IMAM RAHMANTO/ RADAR BOGOR

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan ucapan duka mendalam atas meninggalnya peserta didik jenjang SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan peserta didik jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Oktober lalu.

Berdasarkan hasil klarifikasi, kasus meninggalnya peserta didik di Kabupaten Goa dipastikan bukan terjadi karena pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani di Jakarta (2/11/2020) menyatakan, PJJ dilaksanakan pada masa pandemi karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan masyarakat luas.

Di saat yang sama, pemerintah harus tetap memastikan pembelajaran tetap berjalan di masa pandemi untuk menjamin hak anak-anak atas pendidikan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendidikan termasuk mandat Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.