Soal UMP 2021, Demokrat Desak Menaker Pertimbangkan Prinsip Keadilan

0
35
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari.

“Saya pikir dengan menyerahkan kepada Gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya. Dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja,” pungkasnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida ‎Fauziyah menerbitkan surat edaran yang isinya adalah mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Artinya pemerintah tidak menaikan upah minimum.‎ (jpg)