Istana: Tak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

0
32
Lambang Garuda Pancasila di Istana Merdeka, Jakarta.
Lambang Garuda Pancasila di Istana Merdeka, Jakarta.
Lambang Garuda Pancasila di Istana Merdeka, Jakarta.
Lambang Garuda Pancasila di Istana Merdeka, Jakarta.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pihak Istana Kepresidenan membantah penetapan karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi waktu.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Ciptaker. Pasal itu menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” tegas Fajar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Fajar menuturkan PKWT bisa dibatalkan karena masa percobaan. UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja.

“Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung,” kata Fajar melansir Medcom.