Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker tetap menerapkan sistem pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pasal 61A UU Ciptaker menjelaskan pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.
Pasal 61A ayat 1 menyebut PKWT berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
Fajar menyebut aturan pesangon ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi, Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
“Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah,” jelas Fajar.
Ia menyampaikan UU Ciptaker menjadi payung hukum bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan pidana menanti bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon. (*/ran)