”Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut, khususnya terkait dengan klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kemarin.
Setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan, KSPI segera mengkaji. Hasilnya, banyak pasal yang merugikan buruh.
Said membeberkan, berlakunya sistem upah murah sangat merugikan. Itu terlihat dari sisipan pasal 88 c ayat 1 yang menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Lalu, ada pasal 88 c ayat 2 yang menyebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.
”Penggunaan frasa dapat dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK,” ucapnya.
Undang-undang tersebut juga menghilangkan batas waktu kontrak. Menurut dia, itu bisa mengakibatkan adanya pegawai kontrak seumur hidup. ”Hal ini berarti tidak ada job security atau kepastian bekerja,” ucapnya.