Setneg Akui Salah Redaksional, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

0
33

UU baru itu juga menghapus batasan lima jenis pekerjaan terkait dengan penggunaan tenaga kerja outsourcing.

Dengan sistem kerja outsourcing, kata dia, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya. Menurut dia, agen outsourcing sering lepas tangan untuk bertanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya. (jpg)