TENTU ada maksudnya mengapa baru jam 02.00 menjelang subuh Presiden Donald Trump memulai “pidato kemenangannya”.
Jam 02.00 Rabu dini hari itu (waktu Washington DC) berarti jam 12.00 malam di California. Detik itulah tanggal 3 November 2020 –yang ditetapkan sebagai hari Pemilu– lewat.
Menurut logika hukum ketatanegaraan yang dianut Trump: pemilu sudah selesai pada detik itu. Suara yang belum dihitung setelah lewat detik itu tidak boleh dihitung lagi. Pemilu sudah selesai.
Berdasarkan perhitungan suara sampai pada tanggal 3 November 2020 jam 24.00 itu Trump menang. Ya sudah. Trump-lah yang menang.
Ia tidak peduli dengan jutaan suara yang belum dihitung –akibat waktu yang tidak cukup. Yakni lantaran banyaknya suara yang dikirim lewat pos.
Itulah sebabnya meskipun Trump menyatakan sudah waktunya merayakan kemenangan ia masih mengatakan akan menggugat ke Mahkamah Agung.