Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

0
30
Vanessa Angel (tengah) berbicara dengan tim pengacaranya setelah Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnya. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
Vanessa Angel (tengah) berbicara dengan tim pengacaranya setelah Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnya. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan vonis terhadap terdakwa Vanessa Angel terkait kasus psikotropika. Istri Febri Ardiansyah itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan memiliki sejumlah butir pil Xanax mngandung psikotropika tanpa hak.

Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

”Menyatakan terdakwa Vanessa Azania alias Vanessa binti Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika,” kata majelis hakim membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat Kamis (5/11).

”Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara 1 bulan,” imbuhnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhka hukuma 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan barang bukti berupa pil Xanax yang sempat diamankan dari kediaman Vanessa Angel yang terletak di bilangan Kembangan Jakarta Barat saat dilakukan penggeledahan, dimusnahkan.