Majelis hakim juga memutuskan bahwa barang berupa ponsel dan tas warna merah yang sempat diamankan petugas bersama barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Vanessa Angel.
Usai membacakan putusan, majelis juga sempat meminta tanggapan kepada terdakwa Vanessa Angel atas putusan yang sudah dibacakan. Ibu satu anak itu awalnya sempat mengatakan menerima putusan hakim namun tak lama kemudian ia meralatnya dengan menyatakan pikir pikir.
Sama seperti Vanessa Angel, Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang baru saja dibacakan. Majelis hakim kemudian mengatakan baik terdakwa maupun Jaksa memiliki kesepatan beberapa hari ke depan untuk pikir-pikir.
”Apabila tidak ada upaya hukum banding, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ucap majelis hakim sebelum menutup persidangan. (*/jpc)