JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya membolehkan adanya perbaikan dalam undang-undang (UU) yang telah disahkan dan diberi nomor.
Karena menurut Supratman, dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) itu tidak mengatur dengan tegas perbaikan undang-undang setelah diundangkan. Asalkan tidak mengubah substansi.
“Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Karena yang kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi,” ujar Supratman kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Politikus Partai Gerindra ini juga meminta, agar DPR dan pemerintah segera melakukan perbaikan dalam UU Nomor 11 Cipta Kerja yang ada kesalahan redaksional di pasal 5 dan 6 tersebut.
“Perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu. Nah untuk mengakhiri polemik itu, karena tidak susbtansial, saya berharap mekanisme itu yang ditempuh,” katanya.
Menurut Supratman, meski tidak diatur dalam UU PPP perbaikan redaksional tidak menyalahi aturan. Justru jika diatur maka bisa menjadi pelanggaran.