Baleg: Perbaikan UU Boleh Dilakukan Asal Tidak Mengubah Substansi

0
40
Ketua-Baleg
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

“Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh. Lalu jangan lupa, konsesi adalah hukum juga,” ungkapnya.

‎Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah diteken oleh Presiden Jokowi ini.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11).

Pratikno mengklaim kesalahan ‎tersebut tidak berpengaruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hal ini mejadi perhatian dari pemerintah.

“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya.

Pratikno berujar, pemerintah akan menyempurnakan UU Cipta Kerja yang baru saja diteken ini. Sehingga kesalahan ini tidak terulang lagi dikemudian hari. (jpg)