Disertasinya Sukses, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Resmi Raih Gelar Doktor

0
38
Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Sucipto SH, MH, M.Kn (tengah) sukses meraih gelar doktor.
Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Sucipto SH, MH, M.Kn (tengah) sukses meraih gelar doktor.

JAKARTA-RADARA BOGOR, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Sucipto SH, MH, M.Kn resmi mendapat gelar Doktor.

Sucipto menyandang gelar paling tinggi dalam dunia Pendidikan itu, setelah ia berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka pada Universitas Trisakti, Program Doktor Ilmu Ekonomi dan Bisnis konsentrasi Kebijakan Publik (Publik Policy) yang berberjudul: “Analisa Penyeselasaian Kebijakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam Pelaksanaan Pembangunan Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan Dampaknya kepada Perekonomian Masyarakat”.

Sidang terbuka tersebut dilaksanakan melalui media daring atau zoom pada Rabu (4/11/2020), dengan penguji dari Prof. Sri Susilowati, Ph.D. Prof. Mohammad Zilal Hamzah, Ph.D. Prof. Dr. Bambang Soedaryono, Ak, MBA. Dr. Tri Kunawangsih P, M.Si. Dr. Freddy Harris, SH.,LLM. Dr. Aidir Amin Daud. SH, MH. DFM. dan penguji dari University Sain Islam Malaysia Prof. Asmaddy Haris, Ph.D.

Dalam sidang terbuka yang dipimpin Dr. Eleonora Sofilda, M. Si, selaku ketua sidang tersebut, Sucipto memaparkan hasil penelitian terkait dengan kebijakan publik dalam pembangunan reklamasi pantai teluk Jakarta.

“Setelah kami melakukan penelitian dengan cermat bahwa, untuk membangun wilayah daerah DKI Jakarta dalam perluasan daratan adalah dengan reklamasi sesuai dengan Kepres 52 tahun 1995,” tutur Sucipto.

Namun, kata Sucipto dalam mempertahankan disertasinya bahwa, kebijakan publik terkait pembangunan reklamasi pemerintah melibatkan masyarakat sekitar dalam mensosialisasikan kepada warga yang berdampak dan terdampak guna memetakan terkait perlindungan.