Saat meninggalkan Indonesia, Rizieq terseret dalam kasus dugaan chat pornografinya. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq sebagai tersangka, namun kemudian proses hukum kasus ini dihentikan.
Selain itu, Rizieq juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. November 2015, Angkatan Muda Siliwangi mengadukan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda ‘sampurasun’.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD meminta massa yang hendak menjemput Rizieq agar tertib. Menurut dia, penegak hukum tidak akan segan memberikan tindakan hukum bagi mereka yang berbuat anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum.
“Yang penting jangan membuat kerusuhan. Habib Rizieq itu mau pulang dengan revolusi ahlak. Kita sikat kalau bikin kerusuhan,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pengikut Rizieq harus tertib karena pemerintah tengah gencar mengampanyekan protokol kesehatan. Semua pihak harus mendukung upaya tersebut.
“Rizieq sendiri mau pulang ya, kita tidak pernah menghalangi. Bahwa dia terhalang pulang itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi dan kita sudah tahu masalahnya. Sekarang sudah selesai, ya pulang saja,” jelasnya.(jpc)