Setya Novanto Digugat Mantan Pengacaranya Rp2,2 Triliun

0
31
Fredrich Yunadi saat akan dimasukkan ke Rutan KPK, lantaran terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (dok JawaPos.com)
Fredrich Yunadi saat akan dimasukkan ke Rutan KPK, lantaran terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini terkait pembayaran jasa kuasa hukum. Nilai gugatannya Rp 2,2 triliun.

Fredrich Yunadi adalah mantan pengacara Setya Novanto saat terjerat perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Fredrich pun sempat membantu Novanto untuk menghindar dari jeratan KPK dengan berbagai cara, mulai dari ‘drama’ jatuh saat main pingpong hingga skenario nabrak tiang listrik.

“Terkait gugatan pak Fredrich terhadap Pak Setya Novanto itu memang gugatan wanprestasi, terkait dengan fee jasa lawyer yang belum terbayar. Jadi, pak Fredrich sebagai kuasa hukum Pak Setya Novanto pada sidang terdahulu itu dia sudah melakukan tugasnya sebagai profesi (advokat),” kata tim kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Rudy menyebut, Fredrich belum dibayar sepenuhnya oleh Novanto. Menurutnya, nilai yang dijanjikan belum semuanya terlunasi oleh Novanto. “Hanya dibayar sebagian, itupun dibayar dengan nilai kecil saja dari nilai kontrak yang disepakati,” ujar Rudy.

Rudy menjelaskan, fee yang disepakati untuk Fredrich senilai Rp 2 miliar per kuasa. Dia menyebut, dari 14 kuasa yang Fredrich tangani belum dibayar sepenuhnya oleh Novanto.

“Makanya itu ditagih sama pak Fredrich karena Pak Setnov tidak mempunyai itikad baik atau tidak ada kata sepakat untuk penyelesaian pembayaran itu, sehingga terpaksa pak Fredrich menggugat,” cetus Rudy.

Rudy juga menegaskan, dalam gugatan Fredrich meminta agar majelis hakim melelang harta milik Setya Novanto jika tidak bisa melunasi kekurangan pembayaran fee kuasa hukum tersebut.

Sebab menurutnya, Fredrich telah dirugikan materi maupun immateri oleh Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani.

“Jadi upaya sita jaminan itu upaya yang kita adukan terkait bilamana pak Setya Novanto gugatan dikabulkan, diwajibkan bayar dengan tunai atau berapapun yang akan dikabulkan majelis hakim. Bilamana beliau tidak bisa bayar secara tunai ya dengan melakukan sita,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi dalam menangani perkara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terjerat perkara merintangi penyidikan KPK. Fredrich telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Merasa tak bersalah, Fredrich kemudian mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya. Namun, Kasasi yang diajukan Fredrich itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Fredrich diperberat. Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK. Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(JPC)