Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.
Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun.
Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.
Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu. (*/ran)